Pesawat
angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan,
mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan. Bahan konstruksi
serta perlengkapan dari pesawat angkat dan angkut harus cukup kuat, tidak cacat
dan memenuhi syarat-syarat antara lain:
1.
Beban maksimum yang diijinkan dari pesawat
angkat dan angkut harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca
dengan jelas
2.
Semua pesawat angkat dan angkut tidak
boleh dibebani melebihi beban maksimum yang diijinkan
4.
Gerak mula dan berhenti secara tiba-tiba
dilarang.
Setiap
pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan
dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Berikut merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi pada peralatan angkat dan penggunaannya
1.
Baut pengikat yang dipergunakan peralatan
angkat harus mempunyai kelebihan ulir sekerup pada suatu jarak yang cukup untuk
pengencang, jika perlu harus dilengkapi dengan mur penjamin atau gelang pegas
efektif.
2.
Garis tengah tromol gulung
sekurang-kurangnya berukuran 30 kali diameter tali baja dan 300 kali diameter
kawat baja yang terbesar.
3.
Tromol gulung harusdilengkapi dengan
flense pada setiap ujungnya, sekurang-kurangnya memproyeksikan 2 ½ kali garis
tengah tali baja.
4.
Ujung tali baja pada tromol gulung harus
dipasang dengan kuat pada bagian dalam tromol dan sekurang-kurangnya harus
dibelit 2 kali secara penuh pada tromol saat kait beban berada pada posisi yang
paling rendah.
5.
Semua peralatan angkat harus dilengkapi
dengan rem yang secara efektif dapat mengerem suatu bobot yang tidak kurang
dari 1 ½ beban yang diijinkan.
6.
Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan
dengan pesawat pengangkat harus diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang
benar-benar dimengerti.
7.
Jika suatu muatan saat diangkat tidak
berjalan sebagaimana mestinya, operator harus segera membunyikan tanda
peringatan dan menurunkan muatannya untuk mengatur kembali.
8.
Operator peralatan angkat harus
menghindari pengangkatan muatan melalui orang-orang.
9.
Peralatan angkat tidak diperbolehkan
menggantung muatan pada waktu mengalami perbaikan ataupun bagian-bagian
bawahnya digunakan oleh mesin yang bergerak.
10.
Operator alat kerek tidak boleh
meninggalkan peralatannya dengan muatan yang tergantung.
11.
Pesawat, alat-alat, bagian instalasi
listrik pada peralatan angkat harus dibuat, dipasang, dipelihara sesuai dengan
ketentuan-ketentuan instalasi listrik yang berlaku.
12.
Semua peralatan angkat yang digerakan
dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat batas otomatis yang dapat
menghentikan motor, bila muatan melebihi posisi yang diijinkan.
Berikut
merupakan persyaratan tali baja yang digunakan pada peralatan angkat.
1.
Tali baja yang digunakan untuk mengangkat harus:
a.
Terbuat dari bahan baja yang kuat dan
berkualitas tinggi.
b.
Mempunyai faktor keamanan
sekurang-kurangnya 3 ½ kali beban maksimum.
c.
Tidak boleh ada sambungan.
d.
Tidak ada simpul, belitan, kusut,
berjumbai dan terkupas.
2.
Tali baja harus diberi pelumas yang tidak
mengandung asam atau alkali
3.
Tali baja harus diperiksa pada waktu
pemasangan perama dan setiap hari oleh operator serta sekurang-kurangnya satu
kali dalam seminggu oleh tenaga yang berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan
Angkut dari Perusahaan.
4.
Tali baja dilarang digunakan jika terdapat
kawat yang putus, aus atau karat sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
12% untuk tali baja 6 x 7 pada panjang 50
cm
2.
20% untuk tali baja 6 x 19 pada panjang 50
cm
3.
25% untuk tali baja 6 x 37 pada panjang 50
cm
4.
25% untuk tali baja 6 x 61 pada panjang 50
cm
5.
Untuk tali baja khusus:
1)
12 % untuk tali baja seal pada panjang 50
cm
2)
15 % untuk tali baja lilitan potongan segi
tiga pada panjang 50 cm.
Berikut merupakan persyaratan tali serat
yang digunakan pada peralatan angkat
1.
Rantai harus diganti apabila:
a.
Tidak sesuai dengan ketentuan yang
direncanakan
b.
Salah satu mata rantai mengalami perubahan
panjang lebih dari 5% dari ukuran panjang mata rantai semula
c.
Pengausan sau sama lainnya melebihi ¼ dari
diameter rantai semula.
2.
Perbaikan rantai harus dilakukan oleh
orang yang ahli.
3.
Rantai dilarang:
a.
Dipukul walaupun untuk maksud meluruskan
atau memasang pada tempatnya
b.
Disilang, diplintir, dikusutkan, untuk
dibuat simpul
c.
Ditarik bila terhimpit beban
d.
Dijatuhkan dari suatu ketinggian
e.
Diberi beban kejutan
f.
Digunakan untuk mengikat muatan.
Berikut merupakan persyaratan sling
yang digunakan pada peralatan angkat
1.
Sling harus dari rantai, tali baja atau
tali serat dan mempunyai kekuatan yang memadai
2.
Sling yang cacat dilarang dipakai
3.
Bila digunakan sling lebih dari satu beban
harus dibagi rata.
Berikut merupakan persyaratan cakra
yang digunakan pada peralatan angkat
1.
Cakra pengantar harus terbuat dari logam
yang tahan kejutan atau bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama
2.
Diameter cakra pengantar
sekurang-lurangnya 20 kali diameter yang digunakan
3.
Poros cakra pengantar harus mudah dilumasi
dan perlumasannya dilakukan secara teratur dan cukup
4.
Alur cakra pengantar harus dibuat
sedemikian rupa sehingga tidak merusak tali.
Berikut merupakan persyaratan kait
yang digunakan pada peralatan angkat
1.
Kait untuk mengangakat beban harus dibuat
dari baja tempa yang dipanaskan dan dipadatkan atau dari bahan lain yang
mempunyai kekuatan yang sama
2.
Kait harus dilengkapi dengan kunci
pengaman.
Berikut
merupakan persyaratan klem yang digunakan pada peralatan angkat
1.
Kekuatan tarik klem pengikat harus
sekurang-kurangnya 1 ½ kali tali pengikat
2.
Klem pengikat untuk sangkar gantung harus
mempunyai pengunci mur atau dengan cara lain yang cukup memadai.
Berikut merupakan persyaratan tali
pengatur yang digunakan pada peralatan angkat
1.
Tali pengatur peralatan angkat harus
diperlengkapi dengan peralatan gerakan tali dan tanda arah yang jelas gerak
muatan jika tali ditarik
2.
Tuas tali pengatur peralatan angkat harus
secara tegas dibedakan terhadap sekelilingnya
3.
Tuas tali pengatur setiap peralatan angkat
harus mempunyai model yang sama dalam satu perusahaan
Berikut merupakan persyaratan untuk
pihak yang berkaitan dengan penggunaan peralatan angkat
1.
Apabila lebih dari seorang tenaga kerja
yang bekerja pada peralatan angkat operator harus bekerja berdasarkan isyarat
hanya dari satu orang yang ditunjuk
2.
Penjaga kait, penjaga rantai, penjaga
bandul ataupun orang lain yang ditunjuk harus kelihatan oleh operator
3.
Apabila operator menerima isyarat berhenti
pesawat harus segera dihentikan.
4.
Sebelum memberikan isyarat untuk menaikan
muatan, pemberi isyarat harus yakin bahwa:
a.
Semua tali, rantai, bandul atau
perlengkapan lainnya telah dipasang sebagaimana mestinya pada muatan yang diangkat
b.
Muatan telah dibuat seimbang sebagaimana
mestinya dan tidak akan menyentuh benda sedemikian rupa sehingga sebagian dari
muatan atau benda akan berpindah.
5.
Jika perlatan angkat beroperasi tanpa
muatan:
b.
Operator harus menaikan kait secukupnya
agar orang-orang dan benda-benda tidak tersentuh.
Berikut merupakan persyaratan pegangkatan
muatan pada peralatan angkat
1.
Muatan harus dinaikan secara vertikal
untuk menghindari ayunan pada waktu diangkat;
2.
Untuk mengangkat muatan diluar jangkauan
pesawat harus diambil langkah-langkah pengaman yang diperlukan dan disaksikan
oleh yang bertanggung jawab
3.
Untuk memindahkan muatan berbahaya seperti
logam cair ataupun pengangkatan dengan magnit melalui tempat-tempat kerja maka
sebelumnya harus diberi peringatan secukupnya agar tenaga kerja mempunyai kesempatan
ketempat yang aman
4.
Jika tenaga kerja tidak dapat meninggalkan
perkerjaan dengan segera, alat harus dihentikan sampai tenaga kerja
meninggalkan daerah yang berbahaya.
Berikut
ini merupakan ragam jenis pesawat angkat angkut seperti pada Peraturan Menteri Tenaga
Kerja no. 05 Tahun 1985:
A. Peralatan
Angkat
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1985, peralatan angkat
adalah alat angkat yang di konstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik
dan menurunkan muatan meliputi:
1.
Lier, merupakan dongkrak mekanik yaitu sebuah
alat pengangkat untuk mengangkat barang berat yang digerakkan tangan
Berikut merupakan
syarat-syarat pada lier
a.
Semu bagian kerangka lier dan dongkrak
harus terbuat dari logam
b.
Kerangka dan tabung pengangkat lier dan
dongkrak harus dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya:
1)
12 untuk besi tuang
2)
8 untuk baja tuang
3)
5 untuk baja konstruksi atau baja tempa.
c.
Kaki dari kerangka lier atau dongkrak
harus dipancangkan pada fondasi secara kuat dan kokoh
d.
Lier atau dongkrak, harus dilengkapi
dengan peralatan pengaman untuk mencegah agar tidak melebihi posisi maksimum
yang ditentukan
e.
Lier atau dongkrak yang digerakan dengan
tenaga uap:
1)
Tidak boleh bocor
2)
Uap bekasnya tidak menghambat pandangan
operator.
f.
Lier atau dongkrak yang digerakan dengan
tenaga tangan, muatan tuasnya tidak boleh melebihi dari 10 kg.
2.
Takel, yaitu pesawat angkat yang digunakan
untuk mengangkat suatu barang atau benda dalam arah tegak/vertikal, dengan
kapasitas pengangkatan umumnya mencapai 5 Ton.
Berikut merupakan
syarat-syarat pada takel
a.
Jenis dan ukuran tali yang digunakan pada
blok dan takel harus sesuai dengan cakra pengantarnya
b.
Blok dan takel pengangkat harus dilengkapi
dengan alat yang dapat mengatur gerakan sehingga pada saat muatan digantung
tali atau rantai penarik tidak perlu ditarik atau ditahan dan muatan tetap
berada ditempatnya.
c.
Rantai takel pengangkat dan rantai sling
harus dibuat dari besi tempa atau baja tempa sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
d.
Angka keamanan untuk rantai takel
pengangkat dan sling sekurang-kurangnya 5
e.
Rantai takel pengangkat dan sling harus
dimudahkan atau dinormalisir kembali secara berkala:
1)
6 bulan untuk rantai berdiameter tidak
lebih dari 2 ½ mm
2)
6 bulan untuk rantai yang digunakan untuk
mengangkut logam-logam cair
3)
12 bulan untuk rantai yang tidak tersebut
pada sub di atas
3.
Peralatan Angkat Listrik
Berikut merupakan
syarat-syarat pada peralatan angkat listrik
a.
Peralatan angkat listrik harus:
1)
Dikonstruksi dari baja
2)
Dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya:
A.
8 untuk baja tuang
B.
5 untuk baja konstruksi atau baja tempa
C.
Dilengkapi dengan rem otomatis yang mampu
menahan muatan, jika muatan dihentikan.
b.
Alat kontrol dari peralatan angkat listrik
harus dilengkapi dengan suatu alat yang dapat mengembalikan secara otomatis
tuas atau tombol pada posisi netral, jika tuas atau tombol tersebut dilepaskan
c.
Setiap peralatan angkat yang dijalankan
dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat pembatas otomatis yang dapat
menghentikan tenaga tarik beban, jika muatan melewati batas tertinggi yang
diijinkan
4.
Pesawat Pneumatic, yaitu sebuah alat yang memiliki sistem penggerak
menggunakan tekanan udara sebagai tenaga penggeraknya
Berikut merupakan syarat-syarat pada
peralatan angkat pneumatic
a. Peralatan
angkat pneumatik harus:
1) Dikonstruksi
dari baja
2) Dibuat
dari angka keamanan sekurang-kurangnya:
A. 8
untuk baja tuang
B. 5
untuk baja konstruksi atu baja tempa.
b. Silinder
udara peralatan angkat pneumatik harus ditempatkan pada trolinya secara kuat
dan aman
c. Tuas
pengontrol katup peralatan angkat pneumatik gantung harus dilengkapi dengan alat
yang dapat mengembalikan tuas kontrolnya secara otomatis keposisi netral, jika handel
pada tali control lepas.
5.
Gondola, yaitu alat angkut muatan atau
beban yang digunakan di ketingian atau gedung, biasanya digunakan untuk
membersihkan kaca jendela gedung.
Berikut merupakan
syarat-syarat pada gondola
a.
Tidak mempunyai rintangan-rintangan pada
tali baja penggantungnya
b.
Kemampuan daya ikat tuas pengaman terjamin
c.
Kedudukan tali baja pada alurnya
d.
Kelebihan tali baja yang berada diatas tanah
selama gondola tergantung sekurangkurangnya 1 m.
e.
Kemampuan daya angkat mesin pengangkat
gondola harus sesuai dengan berat beban yang diangkat;
f.
Gondola dilarang dimuati melebihi maksimum
yang diijinkan
g.
Beban maksimum yang diijinkan dimaksud
ayat di atas termasuk berat tali baja, mesin pesawat angkat, pelataran, orang
dan peralatannya.
h.
Pelataran dilarang diturunkan dengan
kejutan
i.
Konstruksi pelataran harus cukup kuat dan
aman.
j.
Dilarang merubah atau menambah
perlengkapan-perlengkapan gondola tanpa ijin instansi yang berwenang.
k.
Motor listrik penggerak gondola harus
dihubung tanahkan;
l.
Besarnya tegangan listrik yang digunakan
tidak boleh melebihi 10% dari tegangan listrik yang telah ditetapkan.
m.
Gondola yang digunakan di daerah dekat
laut atau korosif harus diadakan pemeriksaan setiap hari sebelum bekerja
terhadap bagian dan semua perlengkapannya oleh Operator.
n.
Tuas dilarang diikat secara tetap.
o.
Semua bagian yang berbahaya yang dapat
menyebabkan kecelakan harus dilindungi
p.
Operator dan tenaga kerja harus menggunakan
alat pelindung diri yang sesuai dengan bahaya yang dihadapi.
q.
Pelataran dilarang digunakan selain yang
telah ditetapkan
r.
Pemindahan pelataran harus dilaksanakan
dilantai bawah.
s.
Dilarang menggantungkan peralatan gondola
pada gantungan-gantungan yang bersifat sementara.
t.
Penggantian motor gondola harus dilakukan
di lantai paling bawah.
u.
Pelataran harus dipasang sedemikian rupa
sehingga terhindar terhadap sentuhan-sentuhan kedinding bangunan.
v.
Motor gondola harus dipasang pada
pelataran dengan kuat dan harus dihubung tanahkan tersendiri.
w.
Gondola harus dipasang sesuai dengan
penggunaan yang telah ditentukan.
6.
Keran Angkat
Berikut merupakan syarat-syarat
pada keran angkat
a.
Keran angkat digerakan dari lantai harus diberi
ruang bebas dengan lebar sekurangkurangnya 90 cm sepanjang jalan gerak keran
angkat tersebut.
b.
Konstruksi dan letak ruangan operator
harus bebas dan mempunyai pandangan luas kesekeliling operasi muatan.
c.
Keran angkat yang beroperasi dilapangan
terbuka harus dilengkapi dengan ruangan operator yang tertutup dengan jendela
pada semua sisinya yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah;
d.
Ruangan operator dimaksud ayat pada poin
di atas harus mempunyai pintu dengan jendela yang dapat bergerak.
e.
Dilarang masuk ke ruangan operator keran
angkat, kecuali orang yang diberi kuasa untuk itu.
f.
Setiap orang dilarang menumpang pada
muatan atau sling keran angkat sewaktu beroperasi.
g.
Semua keran angkat harus dilengkapi dengan
alat otomatis yang dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila beban
maksimum yang diijinkan
h. Keran angkat berpindah harus direncanakan
dan dipasang sedemikian rupa sehinggasetiap saat terdapat ruang bebas yang
cukup diantaranya:
1)
Titik tertinggi dari keran tersebut dan
konstruksi atas
2)
Bagian-bagin keran dan tembok, pilar atau
bangunan tetap lainnya
3)
Bagian ujung keran satu sama lain dalam
dua sudut sejajar.
i. Keran angkat berpindah harus direncanakan
dengan angka keamanan sekurangkurangnya:
1)
3 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan
dengan tenaga manusia
2)
4 untuk kait yang digunakan keran yang
digerakan dengan tenaga mesin
3) 5 untuk kait yang digunakan keran, untuk
melayani bahan-bahan yang berbahayaseperti logam lumer, mudah menggigit dan
sejenisnya
4)
8 untuk roda gigi dan poros transmisi
5)
6 untuk tali baja
6)
4 untuk bagian kerangka keran
j.
Keran angkat yang beroperasi dilapangan
terbuka harus:
1)
Direncanakan dengan memperhitungkan angina
2)
Dilengkapi dengan kunci roda, jepitan rel,
jangkar dan rem dengan pasak pengunci.
k.
Perakitan kerangka keran angkat berpindah
harus dikeling dan atau dilas.
l.
Keran angkat berpndah harus dilengkapi
peralatan untuk mencegah roda gigi atau roda penggerak lainnya jatuh, jika
putus atau terlepas
m.
Keran angkat berpindah monorail harus
dilengkapi dengan sekurang-kurangnya satu pengaman tangkap untuk menahan muatan
jika poros penggantungnya rusak.
n.
Keran angkat berpindah harus dilengkapi
dengan:
1)
Jalan masuk yang aman dengan tangga tetap
dari lantai sampai ruangan operator dan dari ruangan operator kejembatan jalan
kaki
2)
Jalan penyebrangan sekurang-kurangnya 45
cm lebarnya disepanjang kedua sisi jembatan;
3)
Jalan penyebrangan pada kedua ujung
jembatan tersebut sub di atas mempunyai lebar sekurang-kurangnya 30 cm dan
sekurang-kurangnya 38 cm lebarnya bila jalan troli tidak dapat dilewati secara
aman;
4)
Sepanjang sisi jalan kaki yang terbuka
harus diberi pagar pengaman dan pengaman pinggir.
7.
Keran Magnit. Berikut merupakan
syarat-syarat pada keran angkat magnit
a.
Keran angkat magnit harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1)
Rangkaian listrik magnitnya dalam keadaan
baik dan tahanan isolasinya diperiksa secara teratur
2)
Sakelar alat control magnit dilindungi
untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja keposisi putus (off)
3)
Saat mengangkat tabung magnit, cakra
pengantar dan bobot imbang kabel magnitnya tidak boleh mengendor.
b.
Tabung magnit tidak boleh dibiarkan
tergantung diudara selama tidak digunakan dan harus diturunkan ke tanah atau
ketempat yang telah disediakan;
c.
Tabung magnit harus dilepas jika keran
angkat akan digunakan untuk operasi lain yang tidak menggunakan magnit.
8.
Keran Lokomotif. Berikut merupakan
syarat-syarat pada keran angkat lokomotif
a.
Keran lokomotif harus dilengkapi dengan
indicator otomatis yang dapat memberi tanda peringatan bila muatan yang
diangkat melebihi beban angkat maksimum yang diijinkan.
b.
Keran lokomotif harus mempunyai ruang
bebas sekurang-kurangnya 35 cm antara kerangka keran yang berputar dengan
kerangka kereta angkut.
c.
Pada ruang kemudi kereta angkut dan
ruangan operator keran lokomotif harus dilengkapi dengan tangga pegangan
tangan.
d.
Pada kedua ujung kereta angkut lokomotif
harus dilengkapi dengan penyambung otomatis yang dapat dilepas dari setiap
ujung sisinya.
e.
Keran lokomotif tenaga listrik harus
dihubung tanahkan.
9.
Keran Dinding. Berikut merupakan
syarat-syarat pada keran dinding
a.
Pelat pasak pondasi tiang keran dinding
harus ditempatkan pada pondasi yang kuat dan pelat pasaknya tersebut harus
dikaitkan pada pondasi secara kuat.
b.
Keran dinding yang dilengkapi dengan
dongkrak yang digerakan dengan manusia harus dipasang:
1)
Pasak pengunci dan ulir pengunci untuk
menahan muatan yang digantung jika gagang engkol dilepas
2)
Rem pengontrol untuk menahan turunnya
muatan.
10.
Keran Sumbu Putar. Berikut merupakan
syarat-syarat pada keran sumbu putar
a.
Roda gigi pada roda keran bersumbu putar
harus dihindarkan dari benda-benda yang dapat mengganggu putaran.
b.
Keran bersumbu putar yang menggunakan
tenaga mesin harus dilengkapi dengan rem yang dapat menghentikan gerakan putar;
c.
Dalam pemakai bobot imbang harus diketahui
secara jelas tentang berat muatan dan posisi bobot imbang tersebut.
d.
Keran bersumbu putar harus dilengkapi
dengan sebuah daftar atau alat sejenisnya yang dapat menunjukan perbandingan
keseimbangan antara posisi berat muatan dan posisi bobot imbangnya.
B. Pita
Transport
Menurut
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 05 Tahun 1985 yang dimaksud pita transport
adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara
kontinyu dengan menggunakan bantuan pita. Berikut merupakan persyaratan yang
harus dipenuhi pada pita transport dan penggunaannya
1.
Konstruksi mekanis pita transport harus
cukup kuat untuk menunjang muatan yang telah ditetapkan baginya
2.
Semua pita transport harus dibuat
sedemikian rupa sehingga titik-titik geser yang berbahaya antara bagian-bagian
atau benda yang berpindah atau tetap ditiadakan dan atau dilindungi.
3.
Pita transport yang ditinggalkan dan
sering dilalui harus dilengkapi dengan tempat jalan kaki atau teras pada
seluruh panjangnya dengan lebar tidak kurang dari 45 cm dan mempunyai sandaran
standar dan atau pengaman pinggir
4.
Lantai atau teras kerja pada tempat-tempat
bongkar dan muat harus dalam kondisi anti slip
5.
Lantai, teras dan tempat jalan kaki
disamping pita transport harus bersih dari sampah dan bahan-bahan lain
6.
Saluran air pada lantai harus disediakan
disekitar pita transport
7.
Penyeberangan pada pita transport harus
disediakan jembatan yang memenuhi syarat;
8.
Tenaga kerja dilarang berdiri dikerangka
penahan pita transport terbuka pada saat memuat atau memindahkan barang-barang
atau pada saat membersihkan rintanganrintangan.
9.
Sabuk, rantai transmisi, poros penggerak,
tabung-tabung atau cakra dan roda gigi pada peralatan dan penggerak harus
diberi pengaman sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk perlengkapan transmisi
tenaga mekanis.
10.
Pita transport yang tidak tertutup yang
dilalui tenaga kerja pada bagian bawahnya harus dipasang tutup pengaman
11.
Dilarang menaiki ban pita transport,
kecuali dengan ijin tertentu.
12.
Pita transport tertutup yang digunakan
untuk membawa bahan-bahan yang dapat terbakar atau meledak harus dilengkapi
dengan lubang pelepas pengaman yang langsung menuju ke udara luar
13.
lubang pelepas pengaman tidak
diperbolehkan dihubungkan dengan cerobong, pipa lubang angin atau saluran asap
untuk tujuan lain.
14.
Bila konstruksi pembuangan tidak
memungkinkan, saluran lubang pelepasan atau pengaman pada pita transport harus
dilengkapi dengan tutup pelepas.
15.
Pita transport yang digerakan dengan
tenaga mekanis pada tempat-tempat membongkar dan memuat, pada akhir perjalanan
dan awal pengambilan dan atau pada berbagai tempat lain yang memadai harus
diperlengkapi dengan alat untuk menghentikan mesin ban transport dalam keadaan
darurat
16.
Pita transport yang membawa muatan
melebihi sudut kemiringan harus dilengkapi dengan lat mekanis yang dapat
mencegah mesin berbalik dan membawa muatan kembali kearah tempat memuat, jika
sumber tenaga dihentikan
17.
Jika dua ban transport atu lebih
beroperasi bersama harus dipasang alat pengaman yang dapat mengatur bekerja
sedemikian rupa sehingga kedua pita transport harus berhenti apabila salah satu
pita transport tidak dapat bekerja secara terus menerus.
18.
Pita transport untuk mengangkut semen,
pupuk buatan, serat kayu, pasir atau bahan sejenisnya harus dilengkapi dengan
kilang keruk atau alat lainnya yang sesuai.
19.
Jika pita transport membentang sampai pada
tempat yang tidak kelihatan dari pos kontrol, harus dilengkapi dengan gong,
peluit atau lampu semboyan dan harus digunakan oleh operator sebelum
menjalankan mesin.
20.
Pita transport harus dilengkapi dengan
sistem pelumasan otomatis.
21.
Dilarang untuk mencoba menyetel atau untuk
memeperbaiki perlengkapan pita transport tanpa menghentikan dahulu sumber
tenaganya dan mengunci tuas atau tombol dalam keadaan berhenti.
22.
Ujung pengisian pita transport yang
panjangnya kurang dari 1 (satu) meter di atas lantai, harus diberi pagar
pelindung.
Berikut ini merupakan ragam jenis pita
transport seperti pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 05 Tahun 1985:
1. Eskalator atau tangga jalan, yaitu salah satu
transportasi vertikal berupa konveyor untuk mengangkut orang, yang terdiri dari
tangga terpisah yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah mengikuti jalur yang
berupa rail atau rantai yang digerakkan oleh motor.
Berikut merupakan syarat-syarat pada eskalator:
1.
Setiap
penghantar gerakan dari peralatan jejak eskalator harus dapat dilalui dengan
aman.
2.
Konstruksi
alur penghantar harus dibuat sedemikian rupa sehingga mencegah gerakan pemindahan,
gerakan jejak atau memutuskan jejak rantai penghubung.
3.
Sudut
kemiringan dari setiap eskalator harus tidak melebihi 30 derajat dari arah
bidang datar
4.
Bidang
injak eskalator terbuat dari bahan yang padat, rata dan tidak licin dan bila
terbuat dari logam yang mempunyai kisi-kisi, tebal kisi sekurang-kurangnya 3
mm.
5.
Lantai
pemberangkatan dan lantai pemberhentian setiap eskalator harus dari bahan yang dapat
menghasilkan sesuatu ikatan terhadap jejak kaki pemakai.
6.
Satu
motor listrik dilarang untuk menggerakan 2 atau lebih eskalator berdampingan,
dan dapat dilayani secara sendiri.
7.
Lantai
eskalator harus mempunyai angka keamanan sekurang-kurangnya 10 kecuali rantai yang
terbuat dari baja tuang yang dianeling dengan angka keamanan sekurang-kurangnya
20.
8.
Setiap
eskalator harus dilengkapi dengan sistem elektro mekanis yang bekerja secara otomatis
yang dapat menghentikan eskalator apabila sumber tenaga putus.
9.
Untuk
menjalankan setiap eskalator harus menggunakan sebuah kunci kontak atau alat
sakelar yang hanya dapat dilayani oleh operator;
10. Tombol penghenti eskalator harus ditempatkan
pada tempat yang dapat dicapai oleh masyarakat umum pada lantai penghantar atas
dan bawah;
11. Tombol penghenti dimaksud ayat di atas harus
mempunyai tanda yang jelas dan bertuliskan tombol penghenti;
12. Saat menekan tombol penghenti, mekanis
penghenti gerakan harus dapat menghentikan eskalator secara perlahan-lahan.
13. Setiap eskalator yang digerakan dengan
listrik yang mempunyai pase banyak harus dilengkapi dengan peralatan yang data
mencegah motor berputar balik atau bila adanya kegagalan pase.
14. Ruang mesin pada setiap eskalator harus
mempunyai ukuran tepat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingga
memudahkan pemeliharaan;
15. Ruang mesin harus mempunyai penerangan yang
cukup dan dilengkapi dengan jalan masuk yang aman.
2. Ban Berjalan, yaitu ban atau sabuk yang
terhubung ke dua atau lebih katrol yang berputar yang digunakan untuk
mengangkut material. Satu atau lebih katrol terhubung ke generator sehingga
akan menggerakkan rangkaian ban atau sabuk tersebut.
3. Rantai Berjalan atau Rantai konveyor, terdiri
dari rangkaian rantai yang dirancang bergerak secara memutar, dapat bergerak
berputar naik lalu turun atau menyamping kanan dan kiri. Rantai conveyor
terdiri dari blok bantalan pendukung yang menjaga kesatuan mata rantai saat
berputar.
C. Pesawat
Angkutan diatas Landasan dan Permukaan
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 05 Tahun 1985 pesawat
angkutan diatas landasan dan di atas permukaan ialah pesawat atau alat yang
digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di
dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun
permukaan. Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada pesawat
angkutan diatas landasan dan di atas permukaan dan penggunaannya
1.
Semua peralatan pelayanan
pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan harus dibuat sedemikian
rupa sehingga mempunyai keseragaman dalam fungsi, gerak dan warnanya.
2.
Peralatan pelayanan
dimaksud pasal 99 harus cukup baik, tidak berbahaya bagi operator dalam lingkup
geraknya.
3.
Semua perlengkapan
pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebelum digunakan harus
diperiksa terlebih dahulu oleh operator
4.
Pesawat angkutan di atas
landasan dengan motor bakar dilarang dijalankan di daerah yang terdapat bahaya
kebakaran dan atau peledakan dan atau ruangan tertutup.
5.
Pesawat angkutan di atas
landasan sebelum memuat dan membongkar muatan rem harus digunakan jika di atas
tanjakan roda harus diganjal
6.
Pesawat angkutan di atas
landasan dengan motor bakar harus dijalankan dengan aman sesuai dengan
kecepatan yang telah ditentukan.
7.
Lantai kerja yang dilalui
pesawat angkutan landasan harus:
a.
Dikontruksi cukup kuat
dan rata dengan memperhatikan kecepatan, jenis roda dan ban yang digunakan
b.
Tidak mempunyai belokan
dengan sudut yang tajam, tanjakan yang terjal, jalan yang bebas dan pelataran
yang rendah
c.
Mempunyai tanda-tanda
pada kedua sisi di sepanjang jalan.
Berikut ini merupakan ragam jenis pesawat angkutan diatas
landasan dan di atas permukaan seperti pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja no.
05 Tahun 1985:
1.
Truck, Truck Derek, yaitu
sebuah kendaraan bermotor untuk mengangkut atau menarik barang, disebut juga
sebagai mobil barang.
Berikut
merupakan syarat-syarat pada truck
a.
Lebar kiri kanan sisi
jalan bebas yang dilalui truck sekurang-kurangnya:
1)
60 cm dari lebar
kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas satu arah;
2)
90 cm dari kedua lebar
kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas dua arah.
b.
Truck, truck derek,
tractor dan sejenisnya harus dilengkapi dengan lampu-lampu penerangan dan
peringatan yang efektif.
2.
Traktor, yaitu kendaraan
yang didesain secara spesifik untuk keperluan traksi tinggi pada kecepatan
rendah, atau untuk menarik trailer atau implemen yang digunakan dalam pertanian
atau konstruksi.
3.
Gerobak, yaitu sebuah
kendaraan atau alat yang memiliki dua atau empat buah roda yang digunakan
sebagai sarana transportasi.
Berikut
merupakan syarat-syarat pada gerobak
a.
Untuk pelayanan
pengangkutan muatan menggunakan gerobak harus sesuai dengan jenis pekerjaan
yang dilakukan.
b.
Gerobak dorong yang
beroda satu atau dua harus dilengkapi dengan pelindung tangan pada gagangnya
dan dilengkapi dengan ban rem.
c.
Gerobak dorong yang
beroda tiga atau empat harus dilengkapi dengan alat pengunci yang digunakan
saat gerobak itu berhenti.
d.
Jika memuati gerobak
dorong beroda tiga, muatan yang berat harus ditempatkan dibagian belakang bawah
dan muatan harus seimbang.
4.
Forklift, yaitu mobil
berjalan atau kendaraan yang memiliki 2 garpu yang bisa digunakan untuk
mengangakat pallet.
Berikut
merupakan syarat-syarat pada forklift
a.
Forklift harus dilengkapi
dengan atap pelindung operator dan bagian yang bergerak atau berputar diberi
tutup pengaman.
b.
Dalam keadaan jalan garpu
harus berjarak setinggi-tingginya 15 cm dari permukaan jalan.
c.
Bila mengendarai forklift
dibelakang kendaraan lain harus berjarak sekurang kurangnya 10 meter dari
belakang kendaraan depannya.
d.
Dilarang menggunakan
forklift untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut dan menumpuk
barang.
5.
Kereta Gantung, yaitu sebuah
kereta yang menggantung yang berjalan menggunakan kabel.
D. Alat
Angkutan Jalan Rel
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 05 Tahun 1985 alat
angkutan rel adalah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan rel. Berikut
merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada alat angkutan jalan rel dan
penggunaannya
1.
Bahan, konstruksi dan
perlengkapan jalan ril harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat.
2.
Batang tarik wesel, kawat-kawat
sinyal atau bagian-bagin lain dari peralatan jalan ril yang berbahaya harus
dilindungi dan atau dilengkapi dengan peralatan pengaman.
3.
Jalan ril harus diadakan
pemeriksaan dalam waktu-waktu tertentu.
4.
Ril pengaman harus
dipasang tidak lebih dari 25 cm dibagian dalam ril dengan lebar dimana tikungan
melebihi:
a.
250 pada jalan ril dengan
lebar 1.435 meter atau lebih;
b.
400 pada jalan ril dengan
lebar yang kurang dari 1.435 meter;
c.
200 pada semua jalan ril
dengan sudut lereng 2 persen atau lebih.
5.
Jalan ril diatas jembatan
atau kuda-kuda yang panjangnya 30 meter atau lebih harus dilengkapi dngan ril
pengaman.
6.
Kuda-kuda jalan ril pada
kedua sisinya harus dilengkapi dengan peralatan jalan kaki pada bagian luarnya
dan mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 1 (satu) meter antara pagar dan
muatan dengan ukuran yang paling besar.
7.
Lubang-lubang
pembongkaran muatan di bawah jalan ril harus diberi tutup terali yang memenuhi
syarat.
8.
Semboyan wesel harus
dikontruksi dan dipasang sedemikian rupa sehingga tuas tidak akan digeser pada
arah memanjang ril;
9.
Sudut pada lidah wesel
harus dibulatkan.
10.
Putaran pada jalan ril
harus dilengkapi dengan alat pengunci yang akan mencegah putaran tersebut
berbalik pada waktu putaran dijalankan
11.
Ruang bebas horizontal
sisi-sisi lokomotif gerbong pada muatannya terhadap bangunan tidak boleh kurang
dari 75 cm
12.
Ketentuan pada ayat (1)
tidak berlaku bagi ruang bebas horizontal pada jalan ril yang menurun
13.
Ruang bebas antara
lokomotif gerbong dan muatannya pada saat bersimpangan dan lintas berdampingan
atau melintas bersama satu arah tidak boleh kurang dari 75 cm
14.
Jika tenaga diperlukan
untuk naik di atas atap gerbong atau muatannya maka ruang bebas vertikal
sekurang-kurangnya 2,15 meter sampai kebangunan atau rintangan-rintangan lainnya,
3 meter sampai ke kawat dan 4,3 meter sampai ke kawat penghantar listrik
15.
Apabila ruang bebas yang
dimaksud ayat (4) tidak dapat dipenuhi, tanda ukuran harus dipasang pada jarak
yang diperlukan pada tiap sisi bangunan
16.
Jika halaman pabrik
dikelilingi pagar, pintu masuk dan keluar untuk alat angkutan jalan ril harus
cukup lebar
17.
Apabila ruang bebas tidak
ada harus dipasang tanda-tanda yang bertuliskan tidak ada ruang bebas, secara
jelas dan mudah dibaca.
18.
Jika alat angkutan jalan
ril berada didekat bangunan, sehingga tenaga kerja tidak dapat berdiri atau
lewat dengan aman antara bangunan dan pesawat yang berjalan maka:
a.
Harus dipasang alat
penghalang disamping bangunan
b.
Dilarang adanya pintu
pada bangunan yang menuju keluar jalan ril.
19.
Semua jalan persilangan
jalan ril dengan jalan-jalan yang ramai harus dihilangkan dengan menggunakan
jembatan udara atau terowongan untuk lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki
20.
Jika pemasangan jembatan
atau terowongan pada persilangan jalan dengan jalan ril tidak dapat
dilaksanakan:
a.
Harus dipasang
tanda-tanda yang bertuliskan “BAHAYA” atau “PERSILANGAN”
b.
Jalan persilangan harus
dibuat rata dengan sebelah atas ril
c.
Pada
persilangan-persilangan yang ramai harus ditambah oleh penjaga ril kereta atau
isyarat lampu suara.
21.
Balok bentur harus dipasang
pada ujung jalan ril, dengan ruangan yang cukup untuk lewat dibelakang bumper
secara aman.
22.
Tanda pemberi peringatan
dan alat pengaman atau penghalang pada ril harus jelas
23.
Apabila alat angkutan
jalan ril dijalankan pada waktu malam hari semua tanda pemberi peringatan, alat
penghalang dan semboyan wesel dan perlengkapan lainnya harus diberi cahaya
Berikut ini merupakan ragam jenis alat angkutan jalan rel
seperti pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 05 Tahun 1985:
1.
Lokomotif, yaitu bagian
dari rangkaian kereta api di mana terdapat mesin untuk menggerakkan kereta api.
Berikut
merupakan syarat-syarat pada lokomotif
a.
Jika arus lokomotif
listrik alat angkutan jalan ril harus dipindahkan melalui kawat, troli harus
ditunjang dan diatur sedemikian rupa sehingga putusnya salah satu penghantar kontak
tidak akan menimbulkan penghantar tegangan pada troli;
b.
Kawat penghantar dimaksud
ayat di atas harus berjarak vertikal 3 meter dari tanah atau tempat umum yang
dapat dipakai.
c.
Jika arus listrik pada
lokomotif listrik dipindahkan melalui ril yang ketiga yang tidak terletak pada
jalan yang tertutup, maka yang ril bertegangan harus ditutup dengan alat pengaman
yang cukup dengan bahan isolasi dan hanya sisi kontaknya terbuka;
d.
Pada kontak terbukanya harus
dipasang tanda peringatan yang bertuliskan “BAHAYA” dengan jelas dan terang.
2.
Gerbong, yaitu wagon
kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang.
Salah
satu syarat pada penggunaan gerbong yaitu gerbong yang berada pada jalan ril
simpang harus diganjal.
3.
Lori, yaitu gerbong
pengangkut hasil perkebunan atau tambang
0 komentar:
Posting Komentar