Aplikasi, Ragam Jenis, dan Bentuk K3 Pesawat Angkat Angkut




Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan. Bahan konstruksi serta perlengkapan dari pesawat angkat dan angkut harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat-syarat antara lain:
1.    Beban maksimum yang diijinkan dari pesawat angkat dan angkut harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas
2.    Semua pesawat angkat dan angkut tidak boleh dibebani melebihi beban maksimum yang diijinkan
3.    Pengangkatan dan penurunan muatan pada pesawat angkat dan angkut harus perlahan-lahan
4.    Gerak mula dan berhenti secara tiba-tiba dilarang.
Setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut.  Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada peralatan angkat dan penggunaannya
1.        Baut pengikat yang dipergunakan peralatan angkat harus mempunyai kelebihan ulir sekerup pada suatu jarak yang cukup untuk pengencang, jika perlu harus dilengkapi dengan mur penjamin atau gelang pegas efektif.
2.        Garis tengah tromol gulung sekurang-kurangnya berukuran 30 kali diameter tali baja dan 300 kali diameter kawat baja yang terbesar.
3.        Tromol gulung harusdilengkapi dengan flense pada setiap ujungnya, sekurang-kurangnya memproyeksikan 2 ½ kali garis tengah tali baja.
4.        Ujung tali baja pada tromol gulung harus dipasang dengan kuat pada bagian dalam tromol dan sekurang-kurangnya harus dibelit 2 kali secara penuh pada tromol saat kait beban berada pada posisi yang paling rendah.
5.        Semua peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem suatu bobot yang tidak kurang dari 1 ½ beban yang diijinkan.
6.        Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat harus diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
7.        Jika suatu muatan saat diangkat tidak berjalan sebagaimana mestinya, operator harus segera membunyikan tanda peringatan dan menurunkan muatannya untuk mengatur kembali.
8.        Operator peralatan angkat harus menghindari pengangkatan muatan melalui orang-orang.
9.        Peralatan angkat tidak diperbolehkan menggantung muatan pada waktu mengalami perbaikan ataupun bagian-bagian bawahnya digunakan oleh mesin yang bergerak.
10.    Operator alat kerek tidak boleh meninggalkan peralatannya dengan muatan yang tergantung.
11.    Pesawat, alat-alat, bagian instalasi listrik pada peralatan angkat harus dibuat, dipasang, dipelihara sesuai dengan ketentuan-ketentuan instalasi listrik yang berlaku.
12.    Semua peralatan angkat yang digerakan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat batas otomatis yang dapat menghentikan motor, bila muatan melebihi posisi yang diijinkan.

Berikut merupakan persyaratan tali baja yang digunakan pada peralatan angkat.
1.        Tali baja yang digunakan untuk mengangkat harus:
a.    Terbuat dari bahan baja yang kuat dan berkualitas tinggi.
b.    Mempunyai faktor keamanan sekurang-kurangnya 3 ½ kali beban maksimum.
c.    Tidak boleh ada sambungan.
d.    Tidak ada simpul, belitan, kusut, berjumbai dan terkupas.
2.        Tali baja harus diberi pelumas yang tidak mengandung asam atau alkali
3.        Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan perama dan setiap hari oleh operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan.
4.        Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    12% untuk tali baja 6 x 7 pada panjang 50 cm
2.    20% untuk tali baja 6 x 19 pada panjang 50 cm
3.    25% untuk tali baja 6 x 37 pada panjang 50 cm
4.    25% untuk tali baja 6 x 61 pada panjang 50 cm
5.        Untuk tali baja khusus:
1)   12 % untuk tali baja seal pada panjang 50 cm
2)   15 % untuk tali baja lilitan potongan segi tiga pada panjang 50 cm.

Berikut merupakan persyaratan tali serat yang digunakan pada peralatan angkat
1.        Rantai harus diganti apabila:
a.    Tidak sesuai dengan ketentuan yang direncanakan
b.    Salah satu mata rantai mengalami perubahan panjang lebih dari 5% dari ukuran panjang mata rantai semula
c.    Pengausan sau sama lainnya melebihi ¼ dari diameter rantai semula.
2.        Perbaikan rantai harus dilakukan oleh orang yang ahli.
3.        Rantai dilarang:
a.    Dipukul walaupun untuk maksud meluruskan atau memasang pada tempatnya
b.    Disilang, diplintir, dikusutkan, untuk dibuat simpul
c.    Ditarik bila terhimpit beban
d.    Dijatuhkan dari suatu ketinggian
e.    Diberi beban kejutan
f.     Digunakan untuk mengikat muatan.

Berikut merupakan persyaratan sling yang digunakan pada peralatan angkat
1.        Sling harus dari rantai, tali baja atau tali serat dan mempunyai kekuatan yang memadai
2.        Sling yang cacat dilarang dipakai
3.        Bila digunakan sling lebih dari satu beban harus dibagi rata.

Berikut merupakan persyaratan cakra yang digunakan pada peralatan angkat
1.        Cakra pengantar harus terbuat dari logam yang tahan kejutan atau bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama
2.        Diameter cakra pengantar sekurang-lurangnya 20 kali diameter yang digunakan
3.        Poros cakra pengantar harus mudah dilumasi dan perlumasannya dilakukan secara teratur dan cukup
4.        Alur cakra pengantar harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak merusak tali.

Berikut merupakan persyaratan kait yang digunakan pada peralatan angkat
1.        Kait untuk mengangakat beban harus dibuat dari baja tempa yang dipanaskan dan dipadatkan atau dari bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama
2.        Kait harus dilengkapi dengan kunci pengaman.

Berikut merupakan persyaratan klem yang digunakan pada peralatan angkat
1.        Kekuatan tarik klem pengikat harus sekurang-kurangnya 1 ½ kali tali pengikat
2.        Klem pengikat untuk sangkar gantung harus mempunyai pengunci mur atau dengan cara lain yang cukup memadai.

Berikut merupakan persyaratan tali pengatur yang digunakan pada peralatan angkat
1.        Tali pengatur peralatan angkat harus diperlengkapi dengan peralatan gerakan tali dan tanda arah yang jelas gerak muatan jika tali ditarik
2.        Tuas tali pengatur peralatan angkat harus secara tegas dibedakan terhadap sekelilingnya
3.        Tuas tali pengatur setiap peralatan angkat harus mempunyai model yang sama dalam satu perusahaan

Berikut merupakan persyaratan untuk pihak yang berkaitan dengan penggunaan peralatan angkat
1.        Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk
2.        Penjaga kait, penjaga rantai, penjaga bandul ataupun orang lain yang ditunjuk harus kelihatan oleh operator
3.        Apabila operator menerima isyarat berhenti pesawat harus segera dihentikan.
4.        Sebelum memberikan isyarat untuk menaikan muatan, pemberi isyarat harus yakin bahwa:
a.    Semua tali, rantai, bandul atau perlengkapan lainnya telah dipasang sebagaimana mestinya pada muatan yang diangkat
b.    Muatan telah dibuat seimbang sebagaimana mestinya dan tidak akan menyentuh benda sedemikian rupa sehingga sebagian dari muatan atau benda akan berpindah.
5.        Jika perlatan angkat beroperasi tanpa muatan:
a.    Penjaga sling atau penjaga rantai harus mengaitkan sling atau rantainya pada kait secara kuat sebelum bergerak
b.    Operator harus menaikan kait secukupnya agar orang-orang dan benda-benda tidak tersentuh.

Berikut merupakan persyaratan pegangkatan muatan pada peralatan angkat
1.        Muatan harus dinaikan secara vertikal untuk menghindari ayunan pada waktu diangkat;
2.        Untuk mengangkat muatan diluar jangkauan pesawat harus diambil langkah-langkah pengaman yang diperlukan dan disaksikan oleh yang bertanggung jawab
3.        Untuk memindahkan muatan berbahaya seperti logam cair ataupun pengangkatan dengan magnit melalui tempat-tempat kerja maka sebelumnya harus diberi peringatan secukupnya agar tenaga kerja mempunyai kesempatan ketempat yang aman
4.        Jika tenaga kerja tidak dapat meninggalkan perkerjaan dengan segera, alat harus dihentikan sampai tenaga kerja meninggalkan daerah yang berbahaya.

Berikut ini merupakan ragam jenis pesawat angkat angkut seperti pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 05 Tahun 1985:
A.  Peralatan Angkat
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1985, peralatan angkat adalah alat angkat yang di konstruksi atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurunkan muatan meliputi:
1.      Lier, merupakan dongkrak mekanik yaitu sebuah alat pengangkat untuk mengangkat barang berat yang digerakkan tangan


Berikut merupakan syarat-syarat pada lier
a.    Semu bagian kerangka lier dan dongkrak harus terbuat dari logam
b.    Kerangka dan tabung pengangkat lier dan dongkrak harus dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya:
1)   12 untuk besi tuang
2)   8 untuk baja tuang
3)   5 untuk baja konstruksi atau baja tempa.
c.    Kaki dari kerangka lier atau dongkrak harus dipancangkan pada fondasi secara kuat dan kokoh
d.    Lier atau dongkrak, harus dilengkapi dengan peralatan pengaman untuk mencegah agar tidak melebihi posisi maksimum yang ditentukan
e.    Lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga uap:
1)   Tidak boleh bocor
2)   Uap bekasnya tidak menghambat pandangan operator.
f.     Lier atau dongkrak yang digerakan dengan tenaga tangan, muatan tuasnya tidak boleh melebihi dari 10 kg.

2.    Takel, yaitu pesawat angkat yang digunakan untuk mengangkat suatu barang atau benda dalam arah tegak/vertikal, dengan kapasitas pengangkatan umumnya mencapai 5 Ton.


Berikut merupakan syarat-syarat pada takel
a.    Jenis dan ukuran tali yang digunakan pada blok dan takel harus sesuai dengan cakra pengantarnya
b.    Blok dan takel pengangkat harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengatur gerakan sehingga pada saat muatan digantung tali atau rantai penarik tidak perlu ditarik atau ditahan dan muatan tetap berada ditempatnya.
c.    Rantai takel pengangkat dan rantai sling harus dibuat dari besi tempa atau baja tempa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.    Angka keamanan untuk rantai takel pengangkat dan sling sekurang-kurangnya 5
e.    Rantai takel pengangkat dan sling harus dimudahkan atau dinormalisir kembali secara berkala:
1)   6 bulan untuk rantai berdiameter tidak lebih dari 2 ½ mm
2)   6 bulan untuk rantai yang digunakan untuk mengangkut logam-logam cair
3)   12 bulan untuk rantai yang tidak tersebut pada sub di atas

3.    Peralatan Angkat Listrik

Berikut merupakan syarat-syarat pada peralatan angkat listrik
a.    Peralatan angkat listrik harus:
1)   Dikonstruksi dari baja
2)   Dibuat dengan angka keamanan sekurang-kurangnya:
A.  8 untuk baja tuang
B.  5 untuk baja konstruksi atau baja tempa
C.  Dilengkapi dengan rem otomatis yang mampu menahan muatan, jika muatan dihentikan.
b.    Alat kontrol dari peralatan angkat listrik harus dilengkapi dengan suatu alat yang dapat mengembalikan secara otomatis tuas atau tombol pada posisi netral, jika tuas atau tombol tersebut dilepaskan
c.    Setiap peralatan angkat yang dijalankan dengan tenaga listrik harus dilengkapi dengan alat pembatas otomatis yang dapat menghentikan tenaga tarik beban, jika muatan melewati batas tertinggi yang diijinkan
d.    Setiap peralatan angkat harus dilengkapi dengan rem yang secara efektif dapat mengerem sekurang-kurangnya 1 ½ beban yang diijinkan.

4.    Pesawat Pneumatic, yaitu sebuah alat yang memiliki sistem penggerak menggunakan tekanan udara sebagai tenaga penggeraknya
Berikut merupakan syarat-syarat pada peralatan angkat pneumatic
a.    Peralatan angkat pneumatik harus:
1)   Dikonstruksi dari baja
2)   Dibuat dari angka keamanan sekurang-kurangnya:
A.  8 untuk baja tuang
B.  5 untuk baja konstruksi atu baja tempa.
b.    Silinder udara peralatan angkat pneumatik harus ditempatkan pada trolinya secara kuat dan aman
c.    Tuas pengontrol katup peralatan angkat pneumatik gantung harus dilengkapi dengan alat yang dapat mengembalikan tuas kontrolnya secara otomatis keposisi netral, jika handel pada tali control lepas.

5.    Gondola, yaitu alat angkut muatan atau beban yang digunakan di ketingian atau gedung, biasanya digunakan untuk membersihkan kaca jendela gedung.

Berikut merupakan syarat-syarat pada gondola
a.         Tidak mempunyai rintangan-rintangan pada tali baja penggantungnya
b.        Kemampuan daya ikat tuas pengaman terjamin
c.         Kedudukan tali baja pada alurnya
d.        Kelebihan tali baja yang berada diatas tanah selama gondola tergantung sekurangkurangnya 1 m.
e.         Kemampuan daya angkat mesin pengangkat gondola harus sesuai dengan berat beban yang diangkat;
f.          Gondola dilarang dimuati melebihi maksimum yang diijinkan
g.        Beban maksimum yang diijinkan dimaksud ayat di atas termasuk berat tali baja, mesin pesawat angkat, pelataran, orang dan peralatannya.
h.        Pelataran dilarang diturunkan dengan kejutan
i.          Konstruksi pelataran harus cukup kuat dan aman.
j.          Dilarang merubah atau menambah perlengkapan-perlengkapan gondola tanpa ijin instansi yang berwenang.
k.        Motor listrik penggerak gondola harus dihubung tanahkan;
l.          Besarnya tegangan listrik yang digunakan tidak boleh melebihi 10% dari tegangan listrik yang telah ditetapkan.
m.      Gondola yang digunakan di daerah dekat laut atau korosif harus diadakan pemeriksaan setiap hari sebelum bekerja terhadap bagian dan semua perlengkapannya oleh Operator.
n.        Tuas dilarang diikat secara tetap.
o.        Semua bagian yang berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakan harus dilindungi
p.        Operator dan tenaga kerja harus menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan bahaya yang dihadapi.
q.        Pelataran dilarang digunakan selain yang telah ditetapkan
r.          Pemindahan pelataran harus dilaksanakan dilantai bawah.
s.         Dilarang menggantungkan peralatan gondola pada gantungan-gantungan yang bersifat sementara.
t.          Penggantian motor gondola harus dilakukan di lantai paling bawah.
u.        Pelataran harus dipasang sedemikian rupa sehingga terhindar terhadap sentuhan-sentuhan kedinding bangunan.
v.        Motor gondola harus dipasang pada pelataran dengan kuat dan harus dihubung tanahkan tersendiri.
w.      Gondola harus dipasang sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan.

6.    Keran Angkat

Berikut merupakan syarat-syarat pada keran angkat
a.    Keran angkat digerakan dari lantai harus diberi ruang bebas dengan lebar sekurangkurangnya 90 cm sepanjang jalan gerak keran angkat tersebut.
b.    Konstruksi dan letak ruangan operator harus bebas dan mempunyai pandangan luas kesekeliling operasi muatan.
c.    Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus dilengkapi dengan ruangan operator yang tertutup dengan jendela pada semua sisinya yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah;
d.    Ruangan operator dimaksud ayat pada poin di atas harus mempunyai pintu dengan jendela yang dapat bergerak.
e.    Dilarang masuk ke ruangan operator keran angkat, kecuali orang yang diberi kuasa untuk itu.
f.     Setiap orang dilarang menumpang pada muatan atau sling keran angkat sewaktu beroperasi.
g.    Semua keran angkat harus dilengkapi dengan alat otomatis yang dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila beban maksimum yang diijinkan
h. Keran angkat berpindah harus direncanakan dan dipasang sedemikian rupa sehinggasetiap saat terdapat ruang bebas yang cukup diantaranya:
1)   Titik tertinggi dari keran tersebut dan konstruksi atas
2)   Bagian-bagin keran dan tembok, pilar atau bangunan tetap lainnya
3)   Bagian ujung keran satu sama lain dalam dua sudut sejajar.
i. Keran angkat berpindah harus direncanakan dengan angka keamanan sekurangkurangnya:
1)   3 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga manusia
2)   4 untuk kait yang digunakan keran yang digerakan dengan tenaga mesin
3) 5 untuk kait yang digunakan keran, untuk melayani bahan-bahan yang berbahayaseperti logam lumer, mudah menggigit dan sejenisnya
4)   8 untuk roda gigi dan poros transmisi
5)   6 untuk tali baja
6)   4 untuk bagian kerangka keran
j.      Keran angkat yang beroperasi dilapangan terbuka harus:
1)   Direncanakan dengan memperhitungkan angina
2)   Dilengkapi dengan kunci roda, jepitan rel, jangkar dan rem dengan pasak pengunci.
k.    Perakitan kerangka keran angkat berpindah harus dikeling dan atau dilas.
l.      Keran angkat berpndah harus dilengkapi peralatan untuk mencegah roda gigi atau roda penggerak lainnya jatuh, jika putus atau terlepas
m.  Keran angkat berpindah monorail harus dilengkapi dengan sekurang-kurangnya satu pengaman tangkap untuk menahan muatan jika poros penggantungnya rusak.
n.    Keran angkat berpindah harus dilengkapi dengan:
1)   Jalan masuk yang aman dengan tangga tetap dari lantai sampai ruangan operator dan dari ruangan operator kejembatan jalan kaki
2)   Jalan penyebrangan sekurang-kurangnya 45 cm lebarnya disepanjang kedua sisi jembatan;
3)   Jalan penyebrangan pada kedua ujung jembatan tersebut sub di atas mempunyai lebar sekurang-kurangnya 30 cm dan sekurang-kurangnya 38 cm lebarnya bila jalan troli tidak dapat dilewati secara aman;
4)   Sepanjang sisi jalan kaki yang terbuka harus diberi pagar pengaman dan pengaman pinggir.

7.    Keran Magnit. Berikut merupakan syarat-syarat pada keran angkat magnit
a.    Keran angkat magnit harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)   Rangkaian listrik magnitnya dalam keadaan baik dan tahanan isolasinya diperiksa secara teratur
2)   Sakelar alat control magnit dilindungi untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja keposisi putus (off)
3)   Saat mengangkat tabung magnit, cakra pengantar dan bobot imbang kabel magnitnya tidak boleh mengendor.
b.    Tabung magnit tidak boleh dibiarkan tergantung diudara selama tidak digunakan dan harus diturunkan ke tanah atau ketempat yang telah disediakan;
c.    Tabung magnit harus dilepas jika keran angkat akan digunakan untuk operasi lain yang tidak menggunakan magnit.

8.    Keran Lokomotif. Berikut merupakan syarat-syarat pada keran angkat lokomotif
a.    Keran lokomotif harus dilengkapi dengan indicator otomatis yang dapat memberi tanda peringatan bila muatan yang diangkat melebihi beban angkat maksimum yang diijinkan.
b.    Keran lokomotif harus mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 35 cm antara kerangka keran yang berputar dengan kerangka kereta angkut.
c.    Pada ruang kemudi kereta angkut dan ruangan operator keran lokomotif harus dilengkapi dengan tangga pegangan tangan.
d.    Pada kedua ujung kereta angkut lokomotif harus dilengkapi dengan penyambung otomatis yang dapat dilepas dari setiap ujung sisinya.
e.    Keran lokomotif tenaga listrik harus dihubung tanahkan.

9.    Keran Dinding. Berikut merupakan syarat-syarat pada keran dinding
a.    Pelat pasak pondasi tiang keran dinding harus ditempatkan pada pondasi yang kuat dan pelat pasaknya tersebut harus dikaitkan pada pondasi secara kuat.
b.    Keran dinding yang dilengkapi dengan dongkrak yang digerakan dengan manusia harus dipasang:
1)   Pasak pengunci dan ulir pengunci untuk menahan muatan yang digantung jika gagang engkol dilepas
2)   Rem pengontrol untuk menahan turunnya muatan.

10.     Keran Sumbu Putar. Berikut merupakan syarat-syarat pada keran sumbu putar
a.    Roda gigi pada roda keran bersumbu putar harus dihindarkan dari benda-benda yang dapat mengganggu putaran.
b.    Keran bersumbu putar yang menggunakan tenaga mesin harus dilengkapi dengan rem yang dapat menghentikan gerakan putar;
c.    Dalam pemakai bobot imbang harus diketahui secara jelas tentang berat muatan dan posisi bobot imbang tersebut.
d.    Keran bersumbu putar harus dilengkapi dengan sebuah daftar atau alat sejenisnya yang dapat menunjukan perbandingan keseimbangan antara posisi berat muatan dan posisi bobot imbangnya.

B.  Pita Transport
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 05 Tahun 1985 yang dimaksud pita transport adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara kontinyu dengan menggunakan bantuan pita. Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada pita transport dan penggunaannya
1.        Konstruksi mekanis pita transport harus cukup kuat untuk menunjang muatan yang telah ditetapkan baginya
2.        Semua pita transport harus dibuat sedemikian rupa sehingga titik-titik geser yang berbahaya antara bagian-bagian atau benda yang berpindah atau tetap ditiadakan dan atau dilindungi.
3.        Pita transport yang ditinggalkan dan sering dilalui harus dilengkapi dengan tempat jalan kaki atau teras pada seluruh panjangnya dengan lebar tidak kurang dari 45 cm dan mempunyai sandaran standar dan atau pengaman pinggir
4.        Lantai atau teras kerja pada tempat-tempat bongkar dan muat harus dalam kondisi anti slip
5.        Lantai, teras dan tempat jalan kaki disamping pita transport harus bersih dari sampah dan bahan-bahan lain
6.        Saluran air pada lantai harus disediakan disekitar pita transport
7.        Penyeberangan pada pita transport harus disediakan jembatan yang memenuhi syarat;
8.        Tenaga kerja dilarang berdiri dikerangka penahan pita transport terbuka pada saat memuat atau memindahkan barang-barang atau pada saat membersihkan rintanganrintangan.
9.        Sabuk, rantai transmisi, poros penggerak, tabung-tabung atau cakra dan roda gigi pada peralatan dan penggerak harus diberi pengaman sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk perlengkapan transmisi tenaga mekanis.
10.    Pita transport yang tidak tertutup yang dilalui tenaga kerja pada bagian bawahnya harus dipasang tutup pengaman
11.    Dilarang menaiki ban pita transport, kecuali dengan ijin tertentu.
12.    Pita transport tertutup yang digunakan untuk membawa bahan-bahan yang dapat terbakar atau meledak harus dilengkapi dengan lubang pelepas pengaman yang langsung menuju ke udara luar
13.    lubang pelepas pengaman tidak diperbolehkan dihubungkan dengan cerobong, pipa lubang angin atau saluran asap untuk tujuan lain.
14.    Bila konstruksi pembuangan tidak memungkinkan, saluran lubang pelepasan atau pengaman pada pita transport harus dilengkapi dengan tutup pelepas.
15.    Pita transport yang digerakan dengan tenaga mekanis pada tempat-tempat membongkar dan memuat, pada akhir perjalanan dan awal pengambilan dan atau pada berbagai tempat lain yang memadai harus diperlengkapi dengan alat untuk menghentikan mesin ban transport dalam keadaan darurat
16.    Pita transport yang membawa muatan melebihi sudut kemiringan harus dilengkapi dengan lat mekanis yang dapat mencegah mesin berbalik dan membawa muatan kembali kearah tempat memuat, jika sumber tenaga dihentikan
17.    Jika dua ban transport atu lebih beroperasi bersama harus dipasang alat pengaman yang dapat mengatur bekerja sedemikian rupa sehingga kedua pita transport harus berhenti apabila salah satu pita transport tidak dapat bekerja secara terus menerus.
18.    Pita transport untuk mengangkut semen, pupuk buatan, serat kayu, pasir atau bahan sejenisnya harus dilengkapi dengan kilang keruk atau alat lainnya yang sesuai.
19.    Jika pita transport membentang sampai pada tempat yang tidak kelihatan dari pos kontrol, harus dilengkapi dengan gong, peluit atau lampu semboyan dan harus digunakan oleh operator sebelum menjalankan mesin.
20.    Pita transport harus dilengkapi dengan sistem pelumasan otomatis.
21.    Dilarang untuk mencoba menyetel atau untuk memeperbaiki perlengkapan pita transport tanpa menghentikan dahulu sumber tenaganya dan mengunci tuas atau tombol dalam keadaan berhenti.
22.    Ujung pengisian pita transport yang panjangnya kurang dari 1 (satu) meter di atas lantai, harus diberi pagar pelindung.

Berikut ini merupakan ragam jenis pita transport seperti pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 05 Tahun 1985:
1.      Eskalator atau tangga jalan, yaitu salah satu transportasi vertikal berupa konveyor untuk mengangkut orang, yang terdiri dari tangga terpisah yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah mengikuti jalur yang berupa rail atau rantai yang digerakkan oleh motor.

Berikut merupakan syarat-syarat pada eskalator:
1.        Setiap penghantar gerakan dari peralatan jejak eskalator harus dapat dilalui dengan aman.
2.        Konstruksi alur penghantar harus dibuat sedemikian rupa sehingga mencegah gerakan pemindahan, gerakan jejak atau memutuskan jejak rantai penghubung.
3.        Sudut kemiringan dari setiap eskalator harus tidak melebihi 30 derajat dari arah bidang datar
4.        Bidang injak eskalator terbuat dari bahan yang padat, rata dan tidak licin dan bila terbuat dari logam yang mempunyai kisi-kisi, tebal kisi sekurang-kurangnya 3 mm.
5.        Lantai pemberangkatan dan lantai pemberhentian setiap eskalator harus dari bahan yang dapat menghasilkan sesuatu ikatan terhadap jejak kaki pemakai.
6.        Satu motor listrik dilarang untuk menggerakan 2 atau lebih eskalator berdampingan, dan dapat dilayani secara sendiri.
7.        Lantai eskalator harus mempunyai angka keamanan sekurang-kurangnya 10 kecuali rantai yang terbuat dari baja tuang yang dianeling dengan angka keamanan sekurang-kurangnya 20.
8.        Setiap eskalator harus dilengkapi dengan sistem elektro mekanis yang bekerja secara otomatis yang dapat menghentikan eskalator apabila sumber tenaga putus.
9.        Untuk menjalankan setiap eskalator harus menggunakan sebuah kunci kontak atau alat sakelar yang hanya dapat dilayani oleh operator;
10.    Tombol penghenti eskalator harus ditempatkan pada tempat yang dapat dicapai oleh masyarakat umum pada lantai penghantar atas dan bawah;
11.    Tombol penghenti dimaksud ayat di atas harus mempunyai tanda yang jelas dan bertuliskan tombol penghenti;
12.    Saat menekan tombol penghenti, mekanis penghenti gerakan harus dapat menghentikan eskalator secara perlahan-lahan.
13.    Setiap eskalator yang digerakan dengan listrik yang mempunyai pase banyak harus dilengkapi dengan peralatan yang data mencegah motor berputar balik atau bila adanya kegagalan pase.
14.    Ruang mesin pada setiap eskalator harus mempunyai ukuran tepat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingga memudahkan pemeliharaan;
15.    Ruang mesin harus mempunyai penerangan yang cukup dan dilengkapi dengan jalan masuk yang aman.

2.    Ban Berjalan, yaitu ban atau sabuk yang terhubung ke dua atau lebih katrol yang berputar yang digunakan untuk mengangkut material. Satu atau lebih katrol terhubung ke generator sehingga akan menggerakkan rangkaian ban atau sabuk tersebut.


3.    Rantai Berjalan atau Rantai konveyor, terdiri dari rangkaian rantai yang dirancang bergerak secara memutar, dapat bergerak berputar naik lalu turun atau menyamping kanan dan kiri. Rantai conveyor terdiri dari blok bantalan pendukung yang menjaga kesatuan mata rantai saat berputar.

C.  Pesawat Angkutan diatas Landasan dan Permukaan
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 05 Tahun 1985 pesawat angkutan diatas landasan dan di atas permukaan ialah pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan muatan atau orang dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawat dan bergerak di atas suatu landasan maupun permukaan. Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada pesawat angkutan diatas landasan dan di atas permukaan dan penggunaannya
1.        Semua peralatan pelayanan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan harus dibuat sedemikian rupa sehingga mempunyai keseragaman dalam fungsi, gerak dan warnanya.
2.        Peralatan pelayanan dimaksud pasal 99 harus cukup baik, tidak berbahaya bagi operator dalam lingkup geraknya.
3.        Semua perlengkapan pesawat angkutan di atas landasan dan di atas permukaan sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu oleh operator
4.        Pesawat angkutan di atas landasan dengan motor bakar dilarang dijalankan di daerah yang terdapat bahaya kebakaran dan atau peledakan dan atau ruangan tertutup.
5.        Pesawat angkutan di atas landasan sebelum memuat dan membongkar muatan rem harus digunakan jika di atas tanjakan roda harus diganjal
6.        Pesawat angkutan di atas landasan dengan motor bakar harus dijalankan dengan aman sesuai dengan kecepatan yang telah ditentukan.
7.        Lantai kerja yang dilalui pesawat angkutan landasan harus:
a.    Dikontruksi cukup kuat dan rata dengan memperhatikan kecepatan, jenis roda dan ban yang digunakan
b.    Tidak mempunyai belokan dengan sudut yang tajam, tanjakan yang terjal, jalan yang bebas dan pelataran yang rendah
c.    Mempunyai tanda-tanda pada kedua sisi di sepanjang jalan.

Berikut ini merupakan ragam jenis pesawat angkutan diatas landasan dan di atas permukaan seperti pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 05 Tahun 1985:
1.    Truck, Truck Derek, yaitu sebuah kendaraan bermotor untuk mengangkut atau menarik barang, disebut juga sebagai mobil barang.
Berikut merupakan syarat-syarat pada truck
a.    Lebar kiri kanan sisi jalan bebas yang dilalui truck sekurang-kurangnya:
1)   60 cm dari lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas satu arah;
2)   90 cm dari kedua lebar kendaraan atau muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas dua arah.
b.    Truck, truck derek, tractor dan sejenisnya harus dilengkapi dengan lampu-lampu penerangan dan peringatan yang efektif.

2.    Traktor, yaitu kendaraan yang didesain secara spesifik untuk keperluan traksi tinggi pada kecepatan rendah, atau untuk menarik trailer atau implemen yang digunakan dalam pertanian atau konstruksi.
3.    Gerobak, yaitu sebuah kendaraan atau alat yang memiliki dua atau empat buah roda yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Berikut merupakan syarat-syarat pada gerobak
a.    Untuk pelayanan pengangkutan muatan menggunakan gerobak harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
b.    Gerobak dorong yang beroda satu atau dua harus dilengkapi dengan pelindung tangan pada gagangnya dan dilengkapi dengan ban rem.
c.    Gerobak dorong yang beroda tiga atau empat harus dilengkapi dengan alat pengunci yang digunakan saat gerobak itu berhenti.
d.    Jika memuati gerobak dorong beroda tiga, muatan yang berat harus ditempatkan dibagian belakang bawah dan muatan harus seimbang.
4.    Forklift, yaitu mobil berjalan atau kendaraan yang memiliki 2 garpu yang bisa digunakan untuk mengangakat pallet.
Berikut merupakan syarat-syarat pada forklift
a.    Forklift harus dilengkapi dengan atap pelindung operator dan bagian yang bergerak atau berputar diberi tutup pengaman.
b.    Dalam keadaan jalan garpu harus berjarak setinggi-tingginya 15 cm dari permukaan jalan.
c.    Bila mengendarai forklift dibelakang kendaraan lain harus berjarak sekurang kurangnya 10 meter dari belakang kendaraan depannya.
d.    Dilarang menggunakan forklift untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut dan menumpuk barang.

5.    Kereta Gantung, yaitu sebuah kereta yang menggantung yang berjalan menggunakan kabel.
D.  Alat Angkutan Jalan Rel
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 05 Tahun 1985 alat angkutan rel adalah suatu alat angkutan yang bergerak di atas jalan rel. Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada alat angkutan jalan rel dan penggunaannya
1.        Bahan, konstruksi dan perlengkapan jalan ril harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat.
2.        Batang tarik wesel, kawat-kawat sinyal atau bagian-bagin lain dari peralatan jalan ril yang berbahaya harus dilindungi dan atau dilengkapi dengan peralatan pengaman.
3.        Jalan ril harus diadakan pemeriksaan dalam waktu-waktu tertentu.
4.        Ril pengaman harus dipasang tidak lebih dari 25 cm dibagian dalam ril dengan lebar dimana tikungan melebihi:
a.    250 pada jalan ril dengan lebar 1.435 meter atau lebih;
b.    400 pada jalan ril dengan lebar yang kurang dari 1.435 meter;
c.    200 pada semua jalan ril dengan sudut lereng 2 persen atau lebih.
5.        Jalan ril diatas jembatan atau kuda-kuda yang panjangnya 30 meter atau lebih harus dilengkapi dngan ril pengaman.
6.        Kuda-kuda jalan ril pada kedua sisinya harus dilengkapi dengan peralatan jalan kaki pada bagian luarnya dan mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 1 (satu) meter antara pagar dan muatan dengan ukuran yang paling besar.
7.        Lubang-lubang pembongkaran muatan di bawah jalan ril harus diberi tutup terali yang memenuhi syarat.
8.        Semboyan wesel harus dikontruksi dan dipasang sedemikian rupa sehingga tuas tidak akan digeser pada arah memanjang ril;
9.        Sudut pada lidah wesel harus dibulatkan.
10.    Putaran pada jalan ril harus dilengkapi dengan alat pengunci yang akan mencegah putaran tersebut berbalik pada waktu putaran dijalankan
11.    Ruang bebas horizontal sisi-sisi lokomotif gerbong pada muatannya terhadap bangunan tidak boleh kurang dari 75 cm
12.    Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bagi ruang bebas horizontal pada jalan ril yang menurun
13.    Ruang bebas antara lokomotif gerbong dan muatannya pada saat bersimpangan dan lintas berdampingan atau melintas bersama satu arah tidak boleh kurang dari 75 cm
14.    Jika tenaga diperlukan untuk naik di atas atap gerbong atau muatannya maka ruang bebas vertikal sekurang-kurangnya 2,15 meter sampai kebangunan atau rintangan-rintangan lainnya, 3 meter sampai ke kawat dan 4,3 meter sampai ke kawat penghantar listrik
15.    Apabila ruang bebas yang dimaksud ayat (4) tidak dapat dipenuhi, tanda ukuran harus dipasang pada jarak yang diperlukan pada tiap sisi bangunan
16.    Jika halaman pabrik dikelilingi pagar, pintu masuk dan keluar untuk alat angkutan jalan ril harus cukup lebar
17.    Apabila ruang bebas tidak ada harus dipasang tanda-tanda yang bertuliskan tidak ada ruang bebas, secara jelas dan mudah dibaca.
18.    Jika alat angkutan jalan ril berada didekat bangunan, sehingga tenaga kerja tidak dapat berdiri atau lewat dengan aman antara bangunan dan pesawat yang berjalan maka:
a.    Harus dipasang alat penghalang disamping bangunan
b.    Dilarang adanya pintu pada bangunan yang menuju keluar jalan ril.
19.    Semua jalan persilangan jalan ril dengan jalan-jalan yang ramai harus dihilangkan dengan menggunakan jembatan udara atau terowongan untuk lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki
20.    Jika pemasangan jembatan atau terowongan pada persilangan jalan dengan jalan ril tidak dapat dilaksanakan:
a.    Harus dipasang tanda-tanda yang bertuliskan “BAHAYA” atau “PERSILANGAN”
b.    Jalan persilangan harus dibuat rata dengan sebelah atas ril
c.    Pada persilangan-persilangan yang ramai harus ditambah oleh penjaga ril kereta atau isyarat lampu suara.
21.    Balok bentur harus dipasang pada ujung jalan ril, dengan ruangan yang cukup untuk lewat dibelakang bumper secara aman.
22.    Tanda pemberi peringatan dan alat pengaman atau penghalang pada ril harus jelas
23.    Apabila alat angkutan jalan ril dijalankan pada waktu malam hari semua tanda pemberi peringatan, alat penghalang dan semboyan wesel dan perlengkapan lainnya harus diberi cahaya

Berikut ini merupakan ragam jenis alat angkutan jalan rel seperti pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 05 Tahun 1985:
1.      Lokomotif, yaitu bagian dari rangkaian kereta api di mana terdapat mesin untuk menggerakkan kereta api.
Berikut merupakan syarat-syarat pada lokomotif
a.    Jika arus lokomotif listrik alat angkutan jalan ril harus dipindahkan melalui kawat, troli harus ditunjang dan diatur sedemikian rupa sehingga putusnya salah satu penghantar kontak tidak akan menimbulkan penghantar tegangan pada troli;
b.    Kawat penghantar dimaksud ayat di atas harus berjarak vertikal 3 meter dari tanah atau tempat umum yang dapat dipakai.
c.    Jika arus listrik pada lokomotif listrik dipindahkan melalui ril yang ketiga yang tidak terletak pada jalan yang tertutup, maka yang ril bertegangan harus ditutup dengan alat pengaman yang cukup dengan bahan isolasi dan hanya sisi kontaknya terbuka;
d.    Pada kontak terbukanya harus dipasang tanda peringatan yang bertuliskan “BAHAYA” dengan jelas dan terang.

2.    Gerbong, yaitu wagon kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang.
Salah satu syarat pada penggunaan gerbong yaitu gerbong yang berada pada jalan ril simpang harus diganjal.

3.    Lori, yaitu gerbong pengangkut hasil perkebunan atau tambang


0 komentar:

Posting Komentar

 
Diberdayakan oleh Blogger.

CONTACT

Nama

Email *

Pesan *

Recent Comments

FACEBOOK

Translate